Senin, 13 Mei 2013





KELOMPOK 7
(KELAS : 12.4D.01)


1. Irpan Hilmi                    12118279
2. Dona Simamora             12118205
3. Faisal Rachman Saleh     12118216
4. Nola vander                   12118184
5. Erwansyah Febriana        12118323


BINA SARANA INFORMATIKA
2013

Selasa, 07 Mei 2013

CYBER CRIME &CYBER LAW



Kejahatan dunia maya atau dalam bahasa Inggris : cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, penipuan identitas, pornografi anak, judi online, spamming, hak cipta, kekayaan intelektual, dll. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS.
Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi online termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan online dengan cara memaksa pemilik website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS website yang bersangkutan.