1. Malware
(malicious software / code)
Malware (berasal dari singkatan kata
malicious dan software) adalah perangkat lunak yang diciptakan untuk menyusup
atau merusak sistem komputer, server atau jaringan komputer tanpa izin
(informed consent) dari pemilik. Istilah ini adalah istilah umum yang dipakai
oleh pakar komputer untuk mengartikan berbagai macam perangkat lunak atau kode
perangkat lunak yang mengganggu atau mengusik. Istilah ‘virus computer’
terkadang dipakai sebagai frasa pemikat (catch phrase) untuk mencakup semua
jenis perangkat perusak, termasuk virus murni (true virus).
2. Denial-of-service
(DOS) attacks
Denial of service attack atau
serangan DoS adalah jenis serangan terhadap sebuah komputer atau server di
dalam jaringan internet dengan cara menghabiskan sumber (resource) yang
dimiliki oleh komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak dapat
menjalankan fungsinya dengan benar sehingga secara tidak langsung mencegah
pengguna lain untuk memperoleh akses layanan dari komputer yang diserang tersebut.
3. Computer
viruses
Virus komputer merupakan program
komputer yang dapat menggandakan atau menyalin dirinya sendiri dan menyebar
dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam program atau dokumen lain.
Virus murni hanya dapat menyebar dari sebuah komputer ke komputer lainnya
(dalam sebuah bentuk kode yang bisa dieksekusi) ketika inangnya diambil ke
komputer target, contohnya ketika user mengirimnya melalui jaringan atau
internet, atau membawanya dengan media lepas (floppy disk, cd, dvd, atau usb drive).
Virus bisa bertambah dengan menyebar ke komputer lain dengan mnginfeksi file
pada network file system (sistem file jaringan) atau sistem file yang diakses
oleh komputer lain.
4. Cyber
stalking (Pencurian dunia maya)
Cyberstalking adalah penggunaan
internet atau alat elektronik lainnya untuk menghina atau melecehkan seseorang,
sekelompok orang, atau organisasi. Hal ini termasuk tuduhan palsu,
memata-matai, membuat ancaman, pencurian identitas, pengerusakan data atau
peralatan, penghasutan anak di bawah umur untuk seks, atau mengumpulkan
informasi untuk mengganggu. Definisi dari “pelecehan” harus memenuhi kriteria
bahwa seseorang secara wajar, dalam kepemilikan informasi yang sama, akan
menganggap itu cukup untuk menyebabkan kesulitan orang lain secara masuk akal.
5. Penipuan
dan pencurian identitas
Pencurian identitas adalah
menggunakan identitas orang lain seperti KTP, SIM, atau paspor untuk
kepentingan pribadinya, dan biasanya digunakan untuk tujuan penipuan. Umumnya
penipuan ini berhubungan dengan Internet, namun sering huga terjadi di
kehidupan sehari-hari. Misalnya penggunaan data yang ada dalam kartu identitas
orang lain untuk melakukan suatu kejahatan. Pencuri identitas dapat menggunakan
identitas orang lain untuk suatu transaksi atau kegiatan, sehingga pemilik
identitas yang aslilah yang kemudian dianggap melakukan kegiatan atau transaksi
tersebut.
6. Phishing
scam
Dalam sekuriti komputer, phising
(Indonesia: pengelabuan) adalah suatu bentuk penipuan yang dicirikan dengan
percobaan untuk mendapatkan informasi peka, seperti kata sandi dan kartu
kredit, dengan menyamar sebagai orang atau bisnis yang terpercaya dalam sebuah
komunikasi elektronik resmi, seperti surat elektronik atau pesan instan.
Istilah phishing dalam bahasa Inggris berasal dari kata fishing (= memancing),
dalam hal ini berarti memancing informasi keuangan dan kata sandi pengguna.
7. Perang
informasi (Information warfare)
Perang Informasi adalah penggunaan
dan pengelolaan informasi dalam mengejar keunggulan kompetitif atas lawan.
perang Informasi dapat melibatkan pengumpulan informasi taktis, jaminan bahwa
informasi sendiri adalah sah, penyebaran propaganda atau disinformasi untuk
menurunkan moral musuh dan masyarakat, merusak kualitas yang menentang kekuatan
informasi dan penolakan peluang pengumpulan-informasi untuk menentang kekuatan.
Informasi perang berhubungan erat dengan perang psikologis.
Contohnya ketika seseorang mencuri
informasi dari situs, atau menyebabkan kerusakan computer atau jaringan
komputer. Semua tindakan ini adalah virtual (tidak nyata) terhadap informasi
tersebut –hanya ada dalam dunia digital, dan kerusakannya –dalam kenyataan,
tidak ada kerusakan fisik nyata kecuali hanya fungsi mesin yang bermasalah.
Komputer dapat dijadikan sumber bukti. Bahkan
ketika komputer tidak secara langsung digunakan untuk kegiatan kriminal,
komputer merupakan alat yang sempurna untuk menjaga record atau catatan,
khususnya ketika diberikan tenaga untuk mengenkripsi data. Jika bukti ini bisa
diambil dan didekripsi, ini bisa menjadi nilai bagi para investigator kriminal.
0 komentar:
Posting Komentar