Cyber
Crime adalah sebuah bentuk
kriminal yang mana menggunakan internet dan komputer sebagai alat atau cara
untuk melakukan tindakan kriminal. Masalah yang berkaitan dengan kejahatan
jenis ini misalnya hacking, pelanggaran hak cipta, pornografi anak, eksploitasi
anak, carding dan masih bnyak kejahatan dengan cara internet. Juga termasuk
pelanggaran terhadap privasi ketika informasi rahasia hilang atau dicuri, dan
lainnya.
Dalam definisi lain, kejahatan dunia maya adalah istilah yang mengacu
kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat,
sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia
maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan
kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.untuk
kegiatan kejahatan tradisional dimana komputer atau jaringan komputer digunakan
untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
0 komentar:
Posting Komentar