1. Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di
Bank melaluikomputer sebagaimana diberitakan “ Suara Pembaharuan “ edisi 10
Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah Bank
swasta di Jakarta sebanyak Rp.372.100.000,00 dengan menggunakan sarana
komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer berupa komputer
network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global
yang dikenal dengan internet.
Analisa Kasus : Kasus ini modusnya adalah
murni kriminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya
sebagai sarana kejahatan.Sebaiknya internet digunakan untuk kepentingan yang
bermanfaat, dan tidak merugikan orang lain. Penyelesaiannya, karena kejahatan
ini termasuk penggelapan uang pada Bank dengan menggunakan komputer
sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di
Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP tentang
pencurian, mendapat sanksi hukuman penjara selama 5 tahun. dan Pasal
378 KUHP tentang penipuan, mendapat sanksi hukuman penjara selama 4
tahun.( Siti Wahyuni 12095738)
2. Cybersquating. Carlos Slim adalah orang terkaya di dunia
itu pun kurang sigap dalam mengelolah brandingnya di internet, sampai
domainnya di serobot orang lain. Beruntungnya kasus ini termasuk ke golongan
cybersquatt sehingga domain carlosslim.com bisa diambil alih. Modus nya
memperdagangkan popularitas perusahaan dan Keywords Carlos Slim dengan cara
menjual Iklan Google kepada pesaingnya.
Analisa Kasus: Penyelesaian Kasus ini menurut kami
seharusnya para pemilik branding di internet dapat menjaga domainnya, dan para
pesaing seharusnya dapat bersaing secara sehat tanpa ada kecurangan. Untuk
tenaga IT yang berkualitas dapat memberikan manfaat yang baik dan benar atas
ilmu yang ia punya tidak untuk disalah gunakan. Penyelesaiandi Amerika
adalah dengan menggunakan Prosedur Anticybersquatting Customer Protection Act
(ACPA) memberi hak untuk pemilik merk dagang untuk menuntut sebuah Cybersquatter
di pengadilan federal dan mentrasfer nama domain kembali ke pemilik merk
dagang. Dalam beberapa Kasus Cybersquatter harus mengganti rugi uang. Namun
lain halnya jika di Indonesia yaitu dengan menggunakan Pasal-pasal seperti
berikut :
1) Pasal 382 KUHP tentang Persaingan Curang
"Barang siapa yang mendapatkan melangsungkan atau
memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang
lain, melekukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seseorang
tertentu, diancam karena persaingan curang dengan pidana penjara paling lama
satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima
ratus rupiah, bila perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi
konkuren-konkuren orang lain itu."
2) Pasal 362 tentang Pencurian.
"Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya
atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan
hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau
denda paling banyak sembilan ratus rupiah"
3) Pasal 378 tentang Penipuan.
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri
sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau
martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan
menggerakkan orang lain untuk menyerahkan
sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”.
sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”.
4) Pasal 22 dan 60 UU no.
36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi untuk tindakan Domain Hijacking. (Putri
Wulandari S.A 12095732)
3. Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu
jenis cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009. Twitter ( salah satu
jejaring sosial ) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm
yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan
mengjangkit semua followers. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak
kasus penyebaran Malware di seantero jejaring sosial. Twitter tak kalah
jadi target, pada Agustus 2009 di serang oleh penjahat cyber yang mengiklankan
video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload
Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.
Analisa Kasus : menurut kami
seharusnya para pengguna jejaring sosial harus berhati-hati dengan adanya
penyebaran virus yg disengaja karena akan merusak sistem jaringan komputer
kita. Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus akun yang
bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri
nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan
orang lain, seperti permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini,
Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman
yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum. Adapun Hukum
yang dapat menjerat Para Penyebar Virus tersebut tercantum dalam UU ITE yaitu
Bab VII Pasal 33 tentang Virus, Membuat sistem tidak bekerja. Pelanggaran UU
ITE ini akan dikenakan denda 1 ( Satu ) Milliar rupiah. ( Eva Indriani
12095765)
4. Carding adalah satu Cyber Crime di daerah Bandung
sekitar tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencari
nomor kartu kredit milik orang lain dan dapat digunakan dalam transaksi
perdagangan di internet. para pelaku kebanyakan remaja tanggung dana mahasiswa
ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan
transaksi di internet dengan menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku
rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di Kota Bandung.Mereka
biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka dapat dari
beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak
menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan
lebih lanjut.
Analisa kasus : menurut kami seharusnya
pengguna carding lebih mengetahui sejauh mana tingkat kejahatan kartu kredit
sekarang ini agar para pengguna kartu kredit bisa lebih mengantisipasi dalam
kasus ini.Modus kejahatan ini adalah Pencurian, karna pelaku memakai kartu
kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan disitus lelang
barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan
pelanggaran pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 363 tentang pencurian dan
Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas. Adapun keterangan lebih lanjut tentang
pasal 378 tentang Penipuan : "Barang siapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dan memakai
nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat maupun dengan ataupun
dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan suatu
benda kepadanya, atau supaya memberikan hutang atau menghapus piutang, diancam
karena penipuan paling lama 4 tahun penjara”. Sedangkan untuk Pasal 363 tentang
Pencurian yaitu: " Barang siapa mengambil suatu benda yang
seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud dimiliki dengan
melawan hukum, diancam karena pencurian dengan penjara pidana paling lama
5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah”. Untuk Pasal 263
tentang Pemalsuan Identitas yaitu : "Barang siapa membuat surat palsu atau
memalsukan surat yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian
(kewajiban) atau sesuatu pembebasan hutang, atau boleh dipergunakan sebagai
keterangan bagi sesuatu perbuatan dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh
otang lain, menggunkan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak
dipalsukan, maka bila mempergunakannya akan dapat mendatangkan sesuatu
kerugian, karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam
tahun". ( Fitriana 12095736)
5. Perjudian online, pelaku menggunakan sarana internet
untuk melakukan perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006
silam. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang
semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke
0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan
HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga
Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak
skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa
lebih.
Analisa kasus: menurut kami seharusnya perjudian online
harus ditindak lanjuti agar tidak menyebar seluas mungkin dan admin web tidak
memberikan izin pada web yang menyediakan situs untuk perjudian. Sedangkan para
pengguna seharusnya tidak mengikuti perjudian online tersebut karena dapat
merugikan.Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang
dengan cara instan. Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303
tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5
tahun.Adapun isi pasal 303 tentang perjudian yaitu: Pasal 303 ayat (3) KUHP
sebagai berikut : “Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan,
dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan
belaka, juga karena permainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ
termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan
lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau
bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya”. Ancaman pidana perjudian
sebenarnya sudah cukup berat, yaitu dengan hukuman pidana penjara paling lama
10 tahun atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,00 (Dua Puluh Lima
Juta Rupiah).( Eka Dwi Ningrum 12095689)
6. Contoh kasus yang terjadi adalah pencurian dokumen
terjadi saat utusan khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dipimpin
Menko Perekonomian Hatta Rajasa berkunjung di Korea Selatan. Kunjungan tersebut
antara lain, guna melakukan pembicaraan kerja sama jangka pendek dan jangka
panjang di bidang pertahanan. Delegasi Indonesia beranggota 50 orang berkunjung
ke Seoul untuk membicarakan kerja sama ekonomi, termasuk kemungkinan pembelian
jet tempur latih supersonik T-50 Golden Eagle buatan Korsel dan sistem
persenjataan lain seperti pesawat latih jet supersonik, tank tempur utama K2
Black Panther dan rudal portabel permukaan ke udara. Ini disebabkan karena
Korea dalam persaingan sengit dengan Yak-130, jet latih Rusia. Sedangkan
anggota DPR yang membidangi Pertahanan (Komisi I) menyatakan, berdasar
informasi dari Kemhan, data yang diduga dicuri merupakan rencana kerja sama
pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT Dirgantara Indonesia (DI). Pihak PT DI
membenarkan sedang ada kerja sama dengan Korsel dalam pembuatan pesawat tempur
KFX (Korea Fighter Experiment). Pesawat KFX lebih canggih daripada F16.
Analisa Kasus : Menurut kami dari kasus ini memungkinkan ada
oknum terkait yang mencuri atau memberikan data atau dokumen tentang kerja sama
antara Indonesia dengan KorSel.namun sampai saat ini kasus ini masih simpang
siur atas kelanjutannya. Sebaiknya orang yang memegang tanggung jawab atas
rahasia data ini lebih menjaga atas hal yang tidak diinginkan dan menjadi
tenaga ahli yang profesional.Modus dari kejahatan tersebut adalah mencuri data,
yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik digunakan
sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Indentity
Thef merupakan salah satu jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan
kejahatan penipuan. Kejahatan ini juga sering diikuti dengan
kejahatan data leakage. Perbuatan melakukan pencurian dara sampai
saat ini tidak ada diatur secara khusus. Modus Operandi: Adalah pencurian
data untuk mematai-matai hal –hal rahasia yang dilakukan oleh suatu negara. Dan
sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 363 tentang pencurian dalam
keadaan memberatkan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Selain itu juga dikenai pasal 406 KUHP tentang kasus deface atau hacking yang
membuat sistem milik orang lain dan dikenai pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat
3 : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan
melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking,
hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang
memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp
800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)”. ( Septian Eko Wibowo 12095762)
7. Kasus ini terjadi saat ini dan sedang
dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya
dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial
‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.
Analisa kasus : Menurut kami seharunya Ariel, Luna dan Cut
Tari tidak melakukan hala-hal yang tidak melanggar norma dan etika di
agama,bangsa dan Negara. Kesalahan mereka pun bertambah karena apa yang mereka
lakukan di dokumentasikan. Untuk seharusnya tidak mencampuri urusan pribadi
dengan melakukan penyebaran video lewat internet, karena bukan hanya orang-orang
dewasa yang dapat melihat tapi anak kecil pun bisa melihatnya.Pada kasus
tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu
yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait
dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29
UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan
sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan
atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.( Sabto Imam M 12095761)
8. Pada tahun 1994 seorang sekolah musik yang berusia
16 tahun. Yang bernama Richard Prycw atau lebih dikenal dengan hacker alias
Datastream Cowboy ditahan lantaran masuk secara ilegal kedalam ratusan
sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari graffits Air Force, nasa dan
korean atomic research institute atau badan penelitian atom korea. Dalam
intgrosasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari
seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikan seorang mentor
yang memiliki julukan “kuji”. Hebatnya , hingga saat ini sang mentor pun tidak
pernah diketahui keadaanya. Hingga akhirnya pada febuari 1995 giliran kevin
mitnick diganjar hukum penjara untuk yang kedua kalinya. Dia di tuntut dengan
tuduhan telah mencuri sekitar 20.000 nomor kartu kredit. Bahkan ketika ia bebas
ia menceritakan kondisinya ketika di penjara yang tidak boleh menyentuh
komputer atau telepon.Analisa kasus : Menurut Kami seharusnya Richard
Prycwbelajar sesuai dengan umurnya, tidak untuk sebagai hacking atau cracking
yang menjadi penjahat dunia maya, dia masih bisa mencari atau belajar yang
bermanfaat lainnya. Sebaiknya para pengguna internet atau yang memiliki kemampuan
tentang IT dapat menggunakan kemampuannya untuk hal yang berguna.Dan sanksi
menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3
: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar,
menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal
access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure
sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan
ratus juta rupiah)”. ( Bagus Muliawan 12095774)
0 komentar:
Posting Komentar